MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SERONGGA, SEBAGAI IMPLEMENTASI INPRES No. 9 TAHUN 2025

Pemerintah Desa Serongga Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) pembentukan koperasi merah putih pada hari Kamis, 22 Mei 2025 yang bertempat di Kantor Desa Serongga.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuan dari pendirian koperasi ini adalah sebagai upaya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

Acara Musdesus ini dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPD Serongga, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, LPM, Bimas, Babinsa, TP PKK Desa Serongga, BUMDes Serongga, Kader Posyandu, tokoh masyarakat, Pekaseh, Gapoktan dan RTM yang ada di Desa Serongga. Agenda utama Musdesus diawali dengan sambutan dari Bapak Perbekel Desa Serongga, Pengarahan dari Ketua BPD Serongga, Pemutaran video Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih yang ada di Desa / Kelurahan, penjelasan oleh TA tentang dasar pembentukan koperasi merah putih, dan dilanjutkan dengan pembentukan pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih.

Musdesus ini menghasilkan kesepakatan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Serongga yang nantinya akan diketuai oleh Bapak Dewa Nyoman Gde Susila dan untuk sementara beranggotakan 123 orang. Diharapkan dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih Serongga ini nantinya dapat memperkuat ekonomi Desa Serongga sesuai dengan tujuan utama dikeluarkannya Inpres ini.