Lembaga Desa

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis sesuai yang termuat dalam pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Stuktur Organisasi BPD Serongga

  1. Ketua: Anank Agung Gede Ngurah Gerhana
  2. Wakil: Ida Bagus Putu Manuaba
  3. Sekretaris: Gusti Nyoman Ayu Sri Santini
  4. Anggota:    
  • Ida Bagus Putu Mahardika
  • I Putu Yahdi Kartawan