Lembaga Desa
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis sesuai yang termuat dalam pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD:
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
- Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Stuktur Organisasi BPD Serongga
- Ketua: Anank Agung Gede Ngurah Gerhana
- Wakil: Ida Bagus Putu Manuaba
- Sekretaris: Gusti Nyoman Ayu Sri Santini
- Anggota:
- Ida Bagus Putu Mahardika
- I Putu Yahdi Kartawan