LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan. LPM juga bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat. 

Tugas LPM 

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  • Mengembangkan kemitraan
  • Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  • Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Hubungan LPM dengan Pemerintah

  • Hubungan kerja LPM dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif 
  • LPM ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa 

Pemberdayaan Ekonomi 

  • LPM dapat membantu dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • LPM dapat mengadakan pelatihan tentang pengembangan usaha, mengorganisir kelompok-kelompok ekonomi, dan memfasilitasi akses ke sumber daya ekonomi

 

Susunan Kepengurusan LPM Desa Serongga

1. Anak Agung Ngurah Alit Windara  (Ketua)

2. I Wayan Gede Marnayasa  (Sekretaris)

3. Luh Senja Ekarini  (Bendahara)

4. Ngakan Putu Gede Udiana  (Ketua Bidang Pemerintahan)

5. I Ketut Gede Susanta  (Anggota)

6. Pande Wayan Rudiana  (Anggota)

7. I Made Suwastika (Ketua Bidang Pembangunan)

8. I Made Subakti (Anggota)

9. Dewa Nyoman Subandana (Anggota)

10. I Wayan Darmawan  (Ketua Pembinaan)

11. I Gusti Ngurah Junaidi (Anggota)

12. I Nyoman Sukra  (Anggota)

13. I Putu Suranadi (Ketua Bidang Pemberdayaan)

14. Ni Kadek Supadmi (Anggota)

15. I Wayan Gede Mahardika (Anggota)