LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan. LPM juga bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat.
Tugas LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Mengembangkan kemitraan
- Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Hubungan LPM dengan Pemerintah
- Hubungan kerja LPM dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
- LPM ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa
Pemberdayaan Ekonomi
- LPM dapat membantu dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat
- LPM dapat mengadakan pelatihan tentang pengembangan usaha, mengorganisir kelompok-kelompok ekonomi, dan memfasilitasi akses ke sumber daya ekonomi
Susunan Kepengurusan LPM Desa Serongga
1. Anak Agung Ngurah Alit Windara (Ketua)
2. I Wayan Gede Marnayasa (Sekretaris)
3. Luh Senja Ekarini (Bendahara)
4. Ngakan Putu Gede Udiana (Ketua Bidang Pemerintahan)
5. I Ketut Gede Susanta (Anggota)
6. Pande Wayan Rudiana (Anggota)
7. I Made Suwastika (Ketua Bidang Pembangunan)
8. I Made Subakti (Anggota)
9. Dewa Nyoman Subandana (Anggota)
10. I Wayan Darmawan (Ketua Pembinaan)
11. I Gusti Ngurah Junaidi (Anggota)
12. I Nyoman Sukra (Anggota)
13. I Putu Suranadi (Ketua Bidang Pemberdayaan)
14. Ni Kadek Supadmi (Anggota)
15. I Wayan Gede Mahardika (Anggota)