PENYULUHAN HUKUM: PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pemerintah Desa serongga menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan materi Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Gianyar, Senin (26/06/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD Desa Serongga, seluruh Perangkat dan Staf Desa Serongga, serta ketua LPM Serongga.

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan mengundang narasumber yakni Kanit III Tipidkor Polres GianyPenyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku. Pertama-tama dijelaskan mengenai tujuan dari diadakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat khususnya Pemerintah Desa Serongga agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Dijelaskan juga mengenai Dana Desa yang merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagidesa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan sehingga dana desa ini wajib digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pemaparan materi Bp. IPDA I Komang Wiguna Arimbawa S.H juga menekankan bahwa Polri dalam hal ini Polres Gianyar akan melaksanakan pencegahan, pengawasan, penanganan dalam ruang lingkup dana desa kabupaten gianyar sebagai bentuk pencegahan penyelewengan Dana Desa. Diharapkan Pemerintah Desa Serongga dalam pembuatan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan terkait dana desa dapat sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga nanti tidak ada penyimpangan penggunaan Dana Desa.